Disnaker Kota Pasuruan ingatkan perusahaan untuk segera membayar THR bagi karyawan.
– Sebanyak 285 perusahaan di Kota Pasuruan wajib memberikan tunjangan hari raya bagi karyawannya. Pencairan THR mestinya diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan Mahbub Efendi menerangkan, pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Mereka yang berhak menerima THR, bukan hanya karyawan tetap. Melainkan, karyawan kontrak atau harian lepas. Bahkan, yang baru kerja sebulan juga berhak mendapat THR. ”THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tetapi, lebih awal juga lebih baik agar pekerja bisa membelanjakan untuk kebutuhan Lebaran,” beber Mahbub.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buka Posko Pengaduan THR di PasuruanPemkab Pasuruan buka posko pengaduan THR.
Baca lebih lajut »
Ini Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaBerikut perbedaan antara Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dengan THR pegawai swasta yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Temukan 87 Ribu Pemilih Tak Memenuhi Syarat di Kab PasuruanPesta demokrasi memang masih tahun depan. Tetapi lembaga penyelenggara pemilu maupun pengawas, sudah mulai bekerja supaya pemilu berjalan lancar.
Baca lebih lajut »
Tak Dapat THR, 17 Ribu Honorer di Banten Bakal Terima Bonus LebaranTenaga honorer di Banten bakal menerima bonus gaji pengganti tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Baca lebih lajut »
YDSF Siapkan Rp 1,3 Miliar untuk THR 2.706 Guru Ngaji |Republika OnlinePenerima THR yang dipilih menerima honor kurang Rp 250 ribu per bulan.
Baca lebih lajut »
Hai Para Caleg, Catat Ya Ada 4.018 Pemilih Baru di Kota PasuruanPemilih pada Pemilu 2024 bakal lebih banyak. Itu terlihat dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Pasuruan
Baca lebih lajut »