10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

Indonesia Berita Berita

10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 68%

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan surat edaran (SE) tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali

dengan Nomor 04 Tahun 2023 itu ditetapkan Koster pada Rabu , dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Koster mengatakan, surat edaran ini sesuai dengan arahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soerkarnoputri, untuk menyikapi beragam ulah para turis asing di Bali.Selain itu, surat edaran ini juga memperhatikan beberapa hal, salah satunya merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berbudaya dan bermartabat.

"Kita harus menyikapi ini dengan lebih komprehensif, tidak kasus per kasus. Menjadi acuan bagi kita semua dalam mengelola pariwisata secara bersama-sama. Karena arahan dan perintah dari Presiden ke-5, ibu Megawati Soerkarnoputri," kata dia di depan bupati dan wali kota se-Bali dalam rapat koordinasi pada Rabu .Dalam surat edaran itu, ada 12 kewajiban dan delapan larangan bagi wisatawan mancanegara selama berada di Pulau Dewata.1.

Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemendagri Ingatkan Jabatan Koster Berakhir September 2023, Siapa Penggantinya?Kemendagri Ingatkan Jabatan Koster Berakhir September 2023, Siapa Penggantinya?Kemendagri mengingatkan jabatan Gubernur Bali Wayan Koster bakal berakhir September 2023 bersama 16 lainnya, siapa penggantinya?
Baca lebih lajut »

Tindak Tegas 'Bule Nakal' di Bali, I Wayan Koster Evaluasi Kebijakan 'Visa On Arrival'!Tindak Tegas 'Bule Nakal' di Bali, I Wayan Koster Evaluasi Kebijakan 'Visa On Arrival'!Masyarakat diminta berperan aktif untuk melaporkan setiap tindakan turis asing yang melawan norma dan adat istiadat di Bali.
Baca lebih lajut »

Wayan Koster Kumpulkan Kepala Daerah di Bali Atas Arahan Megawati, Begini Reaksi Komisi II DPRWayan Koster Kumpulkan Kepala Daerah di Bali Atas Arahan Megawati, Begini Reaksi Komisi II DPRGubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para wali kota dan bupati daerah Bali atas perintah Ketua Umum PDIP Megawati.
Baca lebih lajut »

Gubernur Koster: Instruksi Megawati Bentuk Cintanya kepada BaliGubernur Koster: Instruksi Megawati Bentuk Cintanya kepada BaliGubernur Bali Wayan Koster membenarkan adanya Surat Undangan berkop resmi Gubernur Bali memuat arahan Megawati Soekarnoputri kepada Bupati/Wali Kota se-Bali
Baca lebih lajut »

Gubernur Koster Disambut Heboh Guru dan Siswa SMKN 5 DenpasarGubernur Koster Disambut Heboh Guru dan Siswa SMKN 5 DenpasarDENPASAR, BALI EXPRESS - Guru dan siswa SMKN 5 Denpasar dengan antusias menyambut kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Gubernur Bali Menyapa, Selasa (30/5).
Baca lebih lajut »

Ditegur Megawati Soal Ulah Bule, Gubernur Koster Kumpulkan Wali Kota dan Bupati se-BaliDitegur Megawati Soal Ulah Bule, Gubernur Koster Kumpulkan Wali Kota dan Bupati se-BaliGubernur Bali I Wayan Koster akan mengumpulkan sembilan walikota dan bupati se-Bali, Rabu (31.5.2023) besok. Pertemuan akan membahas ulah wisatawan mancanegara...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 23:35:01