1 Orang Tewas dalam Tawuran di Kebon Sirih, Polisi Tangkap 6 Pelaku BangkitdariPandemi 75tahunmerdeka
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan TG bersama HS yang melukai lawan tawurannya hingga tewas.
"Dua pelaku inilah yang membacok korban bernama Jaiman yang berusia 49 tahun," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu .Heru melanjutkan, enam pelaku merupakan warga Jalan Kebon Sirih yang tawuran dengan warga Jalan Kebon Kacang."Mereka ini sering tawuran dari tahun ke tahun. Mereka masih muda-muda dan mayoritas telah putus sekolah," ucap Heru.
Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan polisi. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satu Orang Tewas Saat Tawuran di Kebon Sirih |Republika OnlinePolsek Menteng meringkus enam tersangka pembacokan saat tawuran.
Baca lebih lajut »
Satu Orang Tewas Saat Tawuran di Kebon Sirih |Republika OnlinePolsek Menteng meringkus enam tersangka pembacokan saat tawuran.
Baca lebih lajut »
Kronologi Pelajar Babak Belur Dianiaya Polisi, Diduga Jadi Korban Salah TangkapSeorang pelajar berinisial MF (13) di Makassar babak belur. Ia dianiaya polisi setelah diduga jadi korban salah tangkap pelaku tawuran.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading
Baca lebih lajut »
Polisi Tegaskan Tak Salah Tangkap dan Aniaya Bocah 13 Tahun: Ada BuktinyaPolisi memiliki bukti yang kuat saat menangkap MF beserta dua rekannya sebagai pelaku tawuran di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Baca lebih lajut »