1.295 napi Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan memperoleh remisi hari raya Idulfitri 1441 Hijriah. Napi
jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 1.295 warga binaan atau narapidana Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sumut memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idulfitri 1441 Hijriah. Kepala Lapas Kelas I A Medan Frans Elias Nico mengatakan, pihaknya mengusulkan 1.451 warga binaan untuk mendapat remisi, namun baru 1.295 yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM . "Dari total 1.
295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya, Sabtu .Baca Juga: Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Positif Covid-19 di Sumut Jadi 273 Orang, Medan TerbanyakPositif Covid-19 di Sumut bertambah 23 orang. Gugus Tugas Corona menyebut hal ini menunjukkan upaya melindungi diri belum berjalan.
Baca lebih lajut »
Warga Medan Patuhi Protokol Kesehatan di Lippo PlazaWarga yang mendatangi Lippo Plaza Medan wajib menjalani pengecekan suhu tubuh oleh petugas.
Baca lebih lajut »
Hasil tes cepat ulang karyawan Brastagi Supermarket Medan nonreaktifSebanyak 14 orang karyawan Brastagi Supermarket Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya dinyatakan reaktif COVID-19, berdasarkan tes cepat ulang hasilnya nonreaktif. supermarket brastagi medan COVIDー19
Baca lebih lajut »
Medan Pertempuran Covid-19 Bergeser ke Amerika LatinWabah virus korona semakin membutuk di Brasil, Rabu (20/5). Kementerian Kesehatan setempat melaporkan 888 kematian baru dan hampir 20.000 infeksi baru dalam satu hari
Baca lebih lajut »